Telat Bayar PBB, Warga Kota Gorontalo Bisa Kena Denda 2 Persen
GOPOS.ID, KOTA GORONTALO - Warga Kota Gorontalo yang belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2022 diharapkan segera ...
GOPOS.ID, KOTA GORONTALO - Warga Kota Gorontalo yang belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2022 diharapkan segera ...
GOPOS.ID, GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergitas semua pihak. Sebanyak 7 Organisasi ...
GOPOS.ID, GORONTALO - Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) kini akan menggunakan metode QR Code Indonesia Standart (QRIS). Hal ini disampaikan ...
© 2019 – 2023 Gopos.id | Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.
Iklan | Karir | Pedoman Media Cyber | Ramah Anak | Susunan Redaksi | Tentang Kami | Disclaimer
© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.