GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah telah menetapkan syarat untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443/Hijriah 2022. Syarat tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran bagi setiap masyarakat yang ingin merayakan lebaran dengan keluarga mereka.
Seiring dengan itu, ada aturan yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat yang ingin melakukan mudik. Diantaranya menyangkut aturan vaksinasi bagi pemudik, serta kelaikan moda transportasi angkutan darat, laut, maupun udara.
Terlebih juga dalam pendirian posko pelayanan terpadu di sejumlah lokasi strategis. Seperti di daerah-daerah perbatasan yang ada di wilayah Kecamatan Tolinggula dan Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Menindaklanjuti adanya kebijakan pemerintah pusat dan daerah, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menggelar rapat kerja lintas sektor terkait dengan persiapan pengamanan mudik lebaran Idul Fitri 1443/Hijriah 2022.
“Iya hari ini kami telah melakukan rapat kerja lintas sektor. Dalam rapat tersebut kami membahas soal pengamanan mudik lebaran nanti dan mendirikan pos-pos di setiap daerah perbatasan,” jelas Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, kepada gopos.id, Kamis (14/4/2022).
Kapolres mengatakan nantinya di setiap pos-pos perbatasan akan ditempati unsur-unsur terkait terdiri dari Polri, TNI, Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan dinas kesehatan.
“Setiap pengemudi yang ingin mudik, wajib memperlihatkan bukti vaksin. Untuk dosis pertama wajib tes PCR dan dosis kedua cukup Antigen. Kemudian bagi yang sudah melakukan vaksin ketiga dosis boster, tidak perlu dilakukan tes,” jelas kapolres.
Disamping itu juga Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS), Polres Gorontalo Utara, Kompol Suharjo menambahkan. Selain aturan mudik, tentang aturan mengenai wisatawan pun menjadi pembahasan dalam rapat lintas sektor.
Ia menjelaskan nantinya setiap pengunjung di tempat-tempat wisata harus menunjukan bukti vaksinasi. Sebab aturan tersebut telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah setempat.
“Jadi nantinya setiap pengunjung wisata minimal menunjukan bukti vaksin dosis dua. Apabila pengunjung belum melakukan vaksin kedua, maka petugas akan mengarahkan vaksinasi di tempat,” jelasnya. (isno/gopos)