GOPOS.ID, GORONTALO – Sebuah peristiwa memilukan. Sebagai seorang ayah, sudah sepatutnya menjaga anak-anaknya. Terlebih anak perempuan. Ironinya hal justru bertolak belakang dengan seorang ayah di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Pria berusia 42 itu justru diduga menodai anak kandungnya yang telah remaja. Aksi tak terpuji itu disinyalir terjadi pada 2019. Mirisnya peristiwa tersebut dilakukan sang ayah ketika sang remaja sedang tidur bersama ibunya malam hari.
Ulah sang ayah baru terbongkar setelah sang remaja kabur dari rumah. Ia lalu menceritakan kepada teman serta pemerintah desa. Ada dugaan, korban sengaja diancam agar tak mau buka mulut.
Informasi diperoleh gopos.id, saat ini terduga pelaku yang keseharian bertani itu ini telah ditahan di Mapolsek Popayato. Penahanan dilakukan sejak Jumat (21/8/2020).
Kapolsek Popayato, Ipda Ali Khairudin membenarkan kejadian tersebut. Menurut Ipda Ali, saat ini terduga pelaku telah diamankan sesuai prosedur untuk mencegah tindakan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pindana.
“Yang bersangakutan diduga melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ipda Ali Khairudin.(muhajir/gopos)