GOPOS.ID, GORONTALO – EH (40), pemilik sebuah kos-kosan dan warung di Kota Gorontalo harus berurusan dengan hukum. EH dinilai tak mengindahkan peringatan yang berikan Polresta Gorontalo Kota agar tak menjual minuman keras (miras). Empat kali dilakukan razia, EH kedapatan masih menjual miras berbagai jenis di warung miliknya.
“Karena sudah keempat kalinya kami melakukan razia di warung ini dengan hasil ratusan botol yang diamankan, maka kali ini kami akan memproses EH dengan UU 18 tahun 2012 tentang pangan,” terang Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, Selasa (26/12/2023).
Sebelumnya, Polresta Gorontalo Kota menggelar patroli keamanan dan razia miras di sejumlah wilayah di Kota Gorontalo. Razia dilaksanakan oleh Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.
Salah satu titik yang disambangi Tim Rajawali yakni warung milik EH. Di tempat itu petugas mengamankan 112 botol minuman keras berbagai jenis. Yakni 78 botol cap tikus, 11 botol kasegaran, 19 botol bir bintang, 4 botol Guinnes jumbo serta dua sak plastik (20 liter) yang masing masing plastik berisi 10 liter cairan diduga beralkohol (cap tikus).
“Miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Jadi, penertiban ini bertujuan agar Jelang pergantian tahun 2024 di Kota Gorontalo tetap aman dan kondusif,” ungkap Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo menegaskan, razia ini akan terus digelar secara berkesinambungan dengan harapan dapat menekan potensi gangguan yang muncul selama saat pergantian tahun baru yang diakibatkan oleh konsumsi Miras atau minuman beralkohol lainnya.
“Mari sama sama kita jaga kamtibmas agar perayaan pergantian tahun 2023 ke 2024 berjalan aman dan kondusif,” imbau Kompol Leonardo.(yusuf/gopos)