GOPOS.ID GORONTALO – Pengembangan proses registrasi urat Tanda Registrasi (STR) secara online diperkenalkan kepada tenaga kesehatan Provinsi Gorontalo. Pengembangan yang dimaksud adalah Aplikasi STR (Surat Tanda Registrasi) online versi 2.0.
Untuk itu Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mengadakan sosialisasi terkait dengan penerapan aplikasi registrasi online versi 2.0, Rabu (20/3/2019) di hotel Grand Q Kota Gorontalo.
Sekretaris konsil tenaga kesehatan Indonesia, Dra. Oos Fatimah Rosyanti, M.Kes mengungkapkan bahwa terjadi perubahan dalam pembuatan STR yang dulunya harus dikirim, sekarang cukup diupload saja.
Dan juga semua tenaga kesehatan harus memiliki STR. Oleh karena pengurusannya lama maka dikembangkanlah Aplikasi STR online.
Baca juga : Tenaga Kesehatan Wajib Miliki STR
“Semua tanda tenaga kesehatan itu kalau kita praktek itu harus memiliki STR. Misalnya perawat, bidan dan semua tenaga kesehatan kalau mau praktek itu harus punya STR. Nah, selama ini STR itu kan ada beberapa pendalaman pengususlannya lama, oleh Karena itu dikembangkan aplikasi ini,” ujar Oos Fatimah Rosyanti.
Tidak hanya itu, Oos Fatimah Rosyanti atau yang akrab disapa dokter Oos itu juga menerangkan sosialisasi yang dilakukan sekaligus untuk pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
“Sosialisasi ini juga sekalian untuk pembentukan KTKI (konsil tenaga kesehatan Indonesia). Yang nanti sebentar lagi akan dibentuk berdasarkan peraturan presiden dan itu amanah UU No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan,” terang Oos Fatimah Rosyanti.
Dokter Oos juga berharap agar dengan sistem yang aplikasi online pembuatan (Surat Tanda Registrasi) bisa lebih cepat dan meningkatnya muku praktek serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.
“Harapannya tersosialisasinya KTKI dan Aplikasi online STR versi 2.0. Untuk meningkatkan mutu praktek. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum tenaga kesehatan, dan juga memberikan peningkatan pelayanan kesehatan,” bebernya.
“Maka dengan adanya kegiatan seperti ini adalah menciptakan pelayanan kesehatan lebih baik pembentukan KTKI lebih lancar pengurusan STR bisa lebih cepat,” tandas Oos Fatimah Rosyanti. (muhajir/gopos)