GOPOS, ID KOTA GORONTALO – Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Tien Suhartin Mobilu mengaku sedih sampai sekarang Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum disahkan. Hal itu ia ungkapkan saat ditemui gopos.id di ruang kerja komisi A DPRD Kota Gorontalo, Selasa (26/1/2021)
Tien mengungkapkan, pemerintah harus berperan aktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Termasuk hak-hak korban kekerasan seksual. Ia sangat menyayangkan RUU PKS juga belum disahkan.
“Saya pribadi melihat ini sebagai salah satu tanggung jawab pemerintah. Saya sangat sedih sampai hari ini undang-undang tersebut belum disahkan,” ucap Tien
Lebih lanjut Tien menjelaskan bahwa orang tua juga harus mengambil peran, untuk memberi edukasi agar anak tidak menjadi pelaku dan juga tidak menjadi korban kekerasan seksual. Politisi Partai Hanura ini meminta semua dinas terkait lebih memperhatikan kembali masalah diskriminasi terhadap perempuan.
“Harus ada pengawasan ketat terhadap peredaran minuman yang beralkohol di Kota Gorontalo. Salah satu pemicu terjadinya kekerasan seksual adalah ketika pelaku sudah dibawah pengaruh alkohol,” ungkap Srikandi Dekot Gorontalo itu.
“Sudah ada dinas yang terbentuk. Yaitu Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo. Tentu sudah ada team terpadu yang berhubungan dengan pemberdayaan perempuan dan juga meminimalisir korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya. (Sari/gopos)