GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo mengikuti sosialisasi Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Adhiwangsa Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, Jumat (5/3/2021). Kegiatan dibuka oleh Bachtiar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah pembicara dihadirkan sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, mereka adalah Syarmadani Direktur Poldagri Kemendagri, Wariki Sutikno Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Roberia Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum-HAM, Roy John Salamoni Direktur Perencanan Keuangan Daerah Kemendagri dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK.
Dalam sambutan pembukaannya, Bachtiar yang juga memaparkan materi tentang arah kebijakan bidang politik dalam negeri menegaskan bahwa partai politik adalah pilar utama dalam demokrasi, ini banyak disebut dalam perundang-undangan. Negara ini berhenti menjadi negara demokrasi jika parpolnya hilang.
“Kita semua yang harus bertanggung jawab jika ada parpol yang terganggu, jika parpol kehilangan kepercayaan publik maka itu adalah bencana bagi kita,” kata Bachtiar.
Majemuknya masyarakat Indonesia dan ideology melekat dan tercermin melalui partai politik. Masyarakat tidak boleh menghindari parpol karena parpol adalah akar demokrasi, namun diakuinya perlu memperbaiki sistem kepartaian sebab partai adalah kawah candra dimuka kaderisasi bagi generasi yang akan datang.
“Memberi anggaran yang sebesar-besarnya bagi partai politik kita sebab parpol adalah kekuatan kita. Memperjuangkan anggaran keuangan parpol adalah tugas kita bersama,” ujar Bachtiar. (rls/adm-01/gopos)