GOPOS.ID, KWANDANG – Polres Gorontalo Utara (Gorut), dampingi Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo dalam pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut, terkait adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), bagi hewan ternak sapi.
“Kegiatannya dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo untuk sapi yang akan di kirim ke luar daerah,” jelas Kapolres Gorut, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, Kamis (19/5/2022).
Dijelaskan, adapun sapi-sapi sebelum dilakukan pengiriman keluar daerah. Seperti pengiriman ke Provinsi Kalimantan, sebagai sapi potong dilakukan karantina terlebih dahulu.
“Sebelum di kirim sapi-sapi itu, akan dilakukan karantina selama 14 hari sampai keluarnya surat sertifikat dari balai bebas PMK,” ujar Kapolres.
Sebelum pemeriksaan, Kapolres melalui Kasat Intelkam Polres Gorut, IPTU Lukman Yunus telah melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Gorut, menyangkut adanya wabah PMK bagi hewan ternak seperti sapi dan kambing.
Sementara itu, pihak Dinas Pertenakan sendiri telah mengajukan permohonan ke Bupati tentang penanganan dan pencegahan penyakit PMK, di wilayah Gorontalo Utara. (isno/gopos)