No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mengenal PayLater, Cara Mendaftar dan Keuntungannya

Admin by Admin
Kamis 19 Mei 2022
in Info Pasar
0
traveloka PayLater

Ilustrasi PayLater Traveloka. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID- PayLater jadi salah satu fitur andalan yang ditawarkan oleh berbagai marketplace ataupun penyedia layanan secara online. Bisa dibilang PayLater adalah layanan yang serupa dengan kartu kredit, namun lebih praktis, sehingga sangat digandrungi oleh masyarakat.

Sayangnya, masih banyak orang yang tidak memahami apa yang dimaksud dengan PayLater dan cara pembayarannya.

Nah, supaya kegiatan transaksi online Anda semakin lancar, ada baiknya Anda mengenal lebih jauh apa yang dimaksud dengan PayLater. Oleh karena itu, mari simak infonya berikut ini!

Definisi PayLater

Kata PayLater sendiri berasal dari Bahasa Inggris dan secara harfiah dapat diartikan “membayar nanti”. Fasilitas ini membuat Anda dapat membeli barang dengan sistem pinjaman. Anda bahkan bisa membayar pinjaman tersebut dengan metode cicilan tanpa menggunakan kartu kredit.

Perusahaan pembayaran yang bekerja sama dengan tempat Anda membeli barang ataupun jasa akan melakukan pembayaran terlebih dahulu ketika Anda membeli sebuah produk. Selanjutnya, Anda akan diminta membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo pada bulan berikutnya, atau 30 hari kemudian.

Apabila Anda memilih membayar menggunakan sistem cicilan, maka Anda tinggal memilih tenor yang diinginkan. Jangka waktu pembayarannya sendiri cukup bervariasi antara 3, 6, hingga 12 bulan. Serupa dengan kartu kredit, pembayaran dengan sistem cicilan juga akan dikenakan bunga.

Beberapa lembaga yang menjalankan bisnis PayLater ini antara lain adalah perbankan, lembaga pembiayaan keuangan, hingga fintech peer-to-peer lending. Ingat, kegiatan PayLater ini harus dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, pergunakan fitur PayLater yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas PayLater?

Tidak serumit saat mendaftar kartu kredit, pendaftaran fasilitas PayLater sangatlah mudah. Pertama-tama, Anda harus melakukan registrasi atau pendaftaran pelanggan terlebih dahulu. Anda tinggal masuk ke fitur PayLater yang disediakan oleh masing-masing marketplace, contohnya Traveloka PayLater. Anda tinggal klik tombol “aktifkan sekarang” atau “activate now”.

Baca Juga :  KTT G20 Tahun Ini Terberat Dalam Sejarah, Presiden Dewan Eropa Puji Jokowi

Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi data diri, seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, nomor identitas, dan lain-lain. Ingat, batasan umur untuk mendaftar fasilitas PayLater adalah minimal 17 tahun dan maksimal 70 tahun. Jadi, fasilitas ini tidak bisa digunakan oleh mereka yang berusia di bawah 17 tahun. Selanjutnya, Anda akan diminta mengunggah foto KTP, serta melakukan swafoto sambil memegang KTP.

Penyedia layanan PayLater biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 1×24 jam untuk memproses pendaftaran Anda. Setelah proses verifikasi selesai dan PayLater Anda disetujui maka Anda bisa segera menggunakan fasilitas tersebut di marketplace atau layanan online lainnya.

PayLater Bisa Digunakan Untuk Apa Saja?

Seperti diungkapkan sebelumnya, PayLater bisa digunakan untuk membayar produk atau jasa yang dijual di marketplace atau toko online yang Anda kunjungi. Contohnya PayLater dari Traveloka, Anda bisa menggunakan fasilitas PayLater ini untuk membayar tiket pesawat dan kereta api. Anda bahkan bisa menggunakannya untuk membayar biaya akomodasi dan membayar tiket masuk ke tempat wisata dengan limit mencapai Rp 50 juta dimana saja dan kapan saja.

PayLater juga bisa digunakan untuk membayar makanan dan minuman siap makan yang Anda pesan secara online. Fasilitas ini juga bisa digunakan membayar aneka tagihan bulanan seperti tagihan air, listrik, internet, TV kabel, hingga membeli pulsa dan paket internet untuk telepon genggam Anda. Beberapa penyedia PayLater bahkan memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran tagihan bulanan ini secara terjadwal supaya Anda tidak perlu repot membayar satu persatu atau bahkan lupa membayar tagihan.

Untuk melakukan pembayaran tagihan PayLater juga sangat mudah. Anda hanya perlu masuk ke aplikasi PayLater yang Anda miliki, kemudian tekan tombol bayar untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sehingga dapat mengembalikan limit kredit yang Anda miliki. Pembayaran tagihan PayLater Anda bisa dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet, kemudian transfer bank secara online atau bahkan menggunakan ATM. Anda juga bisa membayar tagihan PayLater dengan cara setor tunai di bank atau pembayaran tunai dari gerai retail dan minimarket terdekat.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung, Pertamina Upayakan Kelancaran Distribusi Solar di Gorontalo

Apabila pembayaran Anda sudah disetujui dan diverifikasi maka kredit limit Anda akan bertambah. Misalnya, Anda memiliki kredit limit Rp1 juta rupiah yang terpakai hingga Rp300 ribu bulan ini, dan tersisa Rp700 ribu. Maka setelah Anda membayar tagihan sebesar Rp300 ribu, maka kredit limit Anda akan kembali menjadi Rp1 juta.

Gunakan PayLater Secara Bijak

Pada dasarnya PayLater adalah menunda pembayaran, sehingga bisa Anda lunasi di lain hari. Fasilitas ini cukup membantu, terutama apabila di saat bersamaan muncul kebutuhan yang tidak terduga dan harus dipenuhi saat itu juga. Namun, sebelum menggunakan PayLater, Anda harus melihat kemampuan keuangan. Terutama kemampuan dalam melunasi hutang.

Apabila Anda terlambat membayar hutang yang telah jatuh tempo, maka Anda akan dikenakan denda. Denda dari masing-masing PayLater cukup bervariasi, tergantung dari lembaga penyedia layanan. Biasanya denda keterlambatan ini berkisar 5% dari total tagihan. Oleh karena itu, gunakan PayLater secara bijaksana dan bayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda.

Sudah tahu kan apa yang dimaksud dengan PayLater, cara mendaftar dan keuntungannya? Anda juga harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum menggunakan PayLater. Gunakanlah PayLater yang sesuai dengan kegiatan Anda, dan pastikan bunga cicilan yang ditawarkan oleh PayLater yang Anda pilih cukup rendah, sehingga tidak membebani keuangan bulanan Anda. Selamat berbelanja! (adm-01/gopos)

Tags: GorontaloPayLater
Previous Post

Soal Wabah PMK, Polres Gorut Dampingi Balai Karantina Pertanian Kelas II

Next Post

Airlangga: Koalisi Indonesia Bersatu Siap Lanjutkan Pembangunan Era Jokowi

Related Posts

Mengapa Masker Sensi Jadi Pilihan Utama Kamu di 2025?
Info Pasar

Mengapa Masker Sensi Jadi Pilihan Utama Kamu di 2025?

Sabtu 12 Juli 2025
Dukung Adaptasi Iklim, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Laksanakan Program Desa Tangguh Bencana di Maros
Info Pasar

Dukung Adaptasi Iklim, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Laksanakan Program Desa Tangguh Bencana di Maros

Rabu 9 Juli 2025
Muraa Supermarket: Surga Belanja Hemat Setiap Hari di Gorontalo!
Info Pasar

Muraa Supermarket: Surga Belanja Hemat Setiap Hari di Gorontalo!

Jumat 4 Juli 2025
TRAGA Box dari Isuzu, Pilihan Si Kuat Andal untuk Bisnis yang Menguntungkan!
Info Pasar

TRAGA Box dari Isuzu, Pilihan Si Kuat Andal untuk Bisnis yang Menguntungkan!

Jumat 4 Juli 2025
Harga Beras di Sulut Tembus Rp17.000 per Kg
Info Pasar

Harga Beras di Sulut Tembus Rp17.000 per Kg

Kamis 3 Juli 2025
Pertamina Jalin Silaturahmi dan Bangun Kolaborasi Strategis dengan Gubernur Sulteng
Info Pasar

Pertamina Jalin Silaturahmi dan Bangun Kolaborasi Strategis dengan Gubernur Sulteng

Rabu 2 Juli 2025
Next Post
Halal Bihalal Golkar

Airlangga: Koalisi Indonesia Bersatu Siap Lanjutkan Pembangunan Era Jokowi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.