GOPOS.ID, GORUT – Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Itu setelah Kepolisian Resor (Polres) setempat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Kasus ini mengungkap fakta mencengangkan. Enam dari tujuh tersangka adalah kepala desa aktif, sementara satu lainnya merupakan warga sipil yang disebut sebagai bagian dari “Tim 10”, yang diduga kuat mendukung salah satu pasangan calon dalam PSU tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, menjelaskan bahwa penyidikan intensif telah membawa mereka pada bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
“Mereka sebagai timses mengakui bahwa menerima uang dari timses atau pendukung 02 berinisial L melalui via transfer,” ungkapnya, Kamis (15/5).
“Untuk inisial HA menerima 3,5 juta karena dua kali ketemu. HA juga yang menghubungi kades-kades yang lain,” tambahnya.
Tak hanya itu, proses hukum masih terus bergulir. Saat ini, dua orang terlapor asal Kecamatan Atinggola tengah menjalani pemeriksaan.
Sedangkan dua lainnya masing-masing dari Kecamatan Sumalata Timur dan Tolinggula masih dalam pencarian pihak berwajib.
“SP dari Sumalata Timur dan ST dari Tolinggula masih dalam daftar pencarian. Kami terus berupaya melacak keberadaan mereka,” tegas AKP Arianto.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi proses demokrasi di tingkat lokal, sekaligus menunjukkan bahwa praktik curang masih menjadi ancaman serius dalam pesta demokrasi, bahkan di tengah upaya perbaikan sistem pemilu. (isno/gopos)