No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

SK Pemberhentian Risman Taha Sudah Prosedural

Admin by Admin
Senin 28 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline
0
210
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menegaskan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, sudah prosedural. Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, mengemukakan Pemprov Gorontalo dalam hal ini Gubernur Gorontalo, sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara administratif. Konsultasi itu dilakukan sebelum dikeluarkannya SK Gubernur Gorontalo tentang peresmian pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

“Oleh karena itu, SK Gubernur tersebut dikeluarkan sesudah sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan Hemeto saat konferensi pers, Senin (28/10/2019).

Menurut Ridwan Hemeto, mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, pengusulan pemberhentian anggota DPRD dilakukan oleh pimpinan DPRD. Apabila ketentuan itu tak dijalankan, maka pengusulan dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Selanjutnya bila Sekwan tak menjalankan ketentuan tersebut, maka Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah berwenang menerbitkan SK peresmian pemberhentian.

Baca Juga :  Hendak Hadiri Acara Tujuh Bulanan, Mobil Pikap Bermuatan 12 Penumpang Terbalik, 2 Orang Tewas

“Batas waktu untuk pengusulan oleh pimpinan DPRD itu 7 hari. Demikian pula oleh Sekwan, limitnya 7 hari. Akan tetapi mekanisme itu tak dijalankan. Bahkan Pemprov Gorontalo sudah menyampaikan surat berkaitan dengan mekanisme tersebut. Oleh karena ketentuan itu tak dijalankan, maka PP 12/2018 memberikan kewenangan kepada gubernur, yang batasnya paling lama 3 hari,” tutur Ridwan Hemeto.

Lebih lanjut Ridwan Hemeto menyampaikan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan SK tersebut, tersedia ruang secara konstitusional.

“Tentunya bila ruang itu digunakan, kami akan mempertanggungjawabkan keputusan gubernur tersebut,” tegas Ridwan Hemeto.

Terpisah, Penasehat Hukum Pemprov Gorontalo, Susliyanto,S.H, mengatakan dalam penerbitan SK Gubernur Gorontalo, Pemprov Gorontalo mengacu pada konteks peradilan administrasi. Yaitu adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  PT PETS dan PT GSM Ajak Masyarakat Mencintai Kebersihan Lingkungan

“Persoalan eksekusi itu merupakan peradilan pidana. Pemprov Gorontalo tidak masuk ke bagian itu, karena bukan kewenangannya. Yang dilihat adalah administrasi yaitu adanya putusan MA,” ujar Susliyanto.

Baca juga: Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Susliyanto menambahkan dengan adanya putusan MA, maka status Risman Taha bukan lagi terdakwa. Melainkan telah berstatus terpidana.

Sebelumnya, kuasa Hukum Risman Taha, Feldi Taha, menyampaikan keberatan atas terbitnya SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo. Alasannya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai prosedural. Di antaranya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018.

Terkait hal itu, Feldi Taha menyampaikan akan mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Gorontalo tersebut. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(adm-02/gopos)

Tags: Gubernur GorontaloPemberhentian Anggota DPRD Kota GorontaloRisman TahaSK Gubernur
Previous Post

Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Next Post

Final, Kemenpan-RB Rilis Penerimaan CPNS 2019

Related Posts

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan
Gorontalo

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

Sabtu 5 Juli 2025
Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota
Gorontalo

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

Sabtu 5 Juli 2025
Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo
Gorontalo

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Sabtu 5 Juli 2025
Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
Next Post

Final, Kemenpan-RB Rilis Penerimaan CPNS 2019

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.