GOPOS.ID, KWANDANG – Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara mengamankan 600 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (5/9/2023).
Patroli yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO), IPDA I Gede Eriawan, bersama Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Utara itu, menyisir sejumlah warung yang diduga menjual miras.
Dari sejumlah warung yang didatangi, Tim Opsnal mendapati salah satu warung tepatnya di Desa, Botuombato, Kecamatan Kwandang menjual miras tersebut.
“Jadi sebanyak 10 botol atau setara 600 liter minuman keras jenis cap tikus, diamankan di salah satu warung milik warga,” kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan.
Kapolres mengatakan bahwa yang menjadi sasaran dalam kegiatan KRYD adalah minuman keras dan penyakit masyarakat.
Karena sejatinya tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan tersebut, benar-benar untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak pada gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Gorut,” jelasnya. (Isno/gopos)