GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang perdana dengan terdakwa Darwis Moridu sudah berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (15/9/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dwi Hatmodjo, terdakwa Darwis bersama tim kuasa hukum tidak akan mengajukan keberatan atau esepsi terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Anto Widi Nugroho.
“Sebelum persidangan kami memang sudah koordinasi kepada tim dan terdakwa sendiri bahwa sikap kami tidak melakukan keberatan terhadap dakwaan. Sementara ini kami hanya fokus di keterangan-keterangan saksi yang sebagaimana yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan,” kata penasehat hukum terdakwa, Bahtin Tomayu.
Baca juga: Dakwaan Darwis Moridu: Korban Dipukul, Diinjak-injak, Lalu Tangan Dimasukkan ke Mulut
Karena terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan esepsi, makan Selasa pekan depan 22 September 2020. Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
“Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan atas terdakwa untuk tidak dilakukan penahanan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan di jam yang sama pukul 10.00 Wita, Selasa (22/09/2020). Diharapkan kepada terdakwa untuk hadir dipersidangan selanjutnya. Sidang ditutup,” kata Dwi Hatmodjo sambil mengetuk palu ditutupnya pagi tadi. (Ilham/gopos)