GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Hamin Pou kembali mengalami penundaan pada Senin, 24 Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan majelis hakim yang seharusnya memimpin jalannya persidangan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut dibuka dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim. Namun, jalannya persidangan terhenti karena salah satu anggota majelis tidak hadir. Menurut Suwandi Kau, Panitera Pengganti, hal ini terjadi karena salah satu anggota majelis sedang menjalani tugas lainnya.
“Kenapa tidak ada anggota samping kiri kanan? Karena ada anggota satu yang di WFA (tidak hadir).
“Kalaupun anggota satunya ada, tapi ia tidak bisa duduk karena harus ganjil,” ujar Suwandi KauÂ
Selain itu, penundaan juga disebabkan oleh pihak jaksa penuntut umum yang belum siap memberikan tanggapan dalam agenda persidangan hari ini. Dengan kondisi tersebut, sidang akhirnya ditunda hingga 08 April 2025.(Arni/Gina/Maryam/MG-GOPOS)