GOPOS.ID, GORONTALO – Lama dinanti, akhirnya terdakwa kasus investasi bodong bermodus perdagangan mata uang (Forex) FX Family akhirnya disidangkan, Kamis (2/6/2022) siang tadi di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dua terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim. Mereka yakni Ariyanto Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 105/KMA/SK/IV/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Terdakwa Rinto dan Susi, sehingga Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.
Dimana dalam dakwaannya Rinto Cs melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yaitu setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.
Kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga:Â Rinto Ikut Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang
Maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Atas perbutannya tersebut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Serta ketiga perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga:Â Duit Nasabah Forex FX Family Lenyap, Lima Rekening Rinto Kosong
Sidang selanjutnya akan diagendakan pada Kamis depan (9/6/2022) untuk agenda keberatan atas dakwaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. (adm-02/gopos)