GOPOS.ID, GORONTALO – Koordinator Sekretariat (Korsek) bersama Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato memenuhi panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), Jumat (25/9/2020). Mereka menjalani sidang DKPP terkait aduan mantan staf Bawaslu Pohuwato, Wahyudin Gobel.
Selain Korsek bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato, DKPP juga turut memanggil Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar. Wahyudin Gobel mengadukan Korsek, Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato, serta Ketua KPU Provinsi Gorontalo, terkait pemberhentian dirinya. Wahyudin menilai pemberhentian dirinya sebagai staf Bawaslu Pohuwato tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2017.
Selain itu, Wahyudin merasa tertekan dalam rapat klarifikasi yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Gorotalo. Menurutnya, rapat tersebut terasa seperti sidang, alih-alih sebagai rapat klarifikasi.
“Jaharudin (Teradu V) juga telah mengucapkan kata kasar dan tidak pantas kepada Pengadu saat rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo,” jelasnya di hadapan majelis sidang yang dipimpin Anggtota Prof.Teguh Prasetyo.
Menanggapi aduan yang disampaikan Wahudin, Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmawati Sulaiman, menyatakan Wahyudin sudah seringkali melanggar peraturan di Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Ia pun sudah beberapa kali memeringati Wahyudin agar kerap memperbaiki perilakunya.
Menurut Rahmawati Sulaiman, aduan berasal berawal dari tindakan tak patut dari Wahyudin. Yakni mengolok-olok Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo di grup Whats App PPNPN Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Hal itu lantaran tertundanya pencairan THR pada pertengahan tahun ini.
“Saya sudah mencoba beberapa kali meminta klarifikasi dari Pengadu, tetapi dia selalu menolak memberikan klarifikasi,” ungkap Rahmawati.
“Ia juga kerap memprovokasi pegawai di Bawaslu Kabupaten Pohuwato agar tidak mendengarkan saya, Teradu II dan Teradu III (ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato),” imbuhnya.
Pernyataan Rahmawati dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair S. Mooduto. Menurutnya, Wahyudin memang tidak disiplin dan kerap melanggar aturan kantor, seperti tidak mengikuti apel dan tidak masuk kerja.
“Pengadu juga beberapa kali berbicara dengan berteriak atau nada tinggi kepada Ibu Korsek. Saya pun sudah memanggil dan memberikan pembinaan Wahyudin secara langsung,” kata Zubair.
Terkait masalah mengolok-olok Bawaslu Pohuwato, Rahmawati dan Zubair sepakat untuk memberhentikan Wahyudin. Hal itu untuk menjaga kehormatan Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, mengakui Bawaslu Provinsi Gorontalo mengadakan rapat klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wahyudin. Hal ini dilakukan setelah Rahmawati berkoordinasi dengan Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Menanggapi jawaban Wahyudin, saya bilang ‘jangan-jangan tidak waras’, dan itu dengan nada biasa, tidak seperti yang disebutkan Pengadu,” jelas Jaharudin kepada majelis.
Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo yang ditemui usai persidangan mengatakan, sidang yang dilaksanakan untuk mencari keterangan alat bukti. Keputusan akhir akan ditentukan dalam rapat pleno DKPP.
“Kita menggali, mendengarkan. Apabila ada keterangan yang bertentangan kita hanya menggali saja. Tidak pada kesimpulan, karena yang menentukan itu nanti pada pleno,” ungkap pria yang sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik penyelenggara pemilu di Gorontalo itu.
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP sendiri telah mewajibkan para Pihak yang hadir dalam sidang untuk melakukan tes rapid. Tes rapid ini difasilitasi oleh DKPP dan dilakukan sesaat sebelum sidang dimulai. Tes rapid ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, yang menjadi lokasi sidang.
Terdapat dua Teradu yang reaktif sehingga harus menjalani sidang secara virtual.(humas dkpp/ramlan/gopos)