GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pohuwato.
Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, mengatakan THR bagi kalangan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 42/PMK.05/2021. Pemkab Pohuwato akan segera menindaklanjuti aturan tersebut dengna membayarkan THR bagi kalangan PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) di lingkungan Pemkab Pohuwato.
“Insyallah secepatnya akan dicairkan, sebelum Idul Fitri semuanya sudah klir,” ujar Suharsi saat dikonfirmasi wartawan Gopos, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Iskandar Datau menyampaikan bahwa total anggaran yang akan dicairkan untuk pembayaran THR di Pohuwato sejumlah lebih kurang Rp14 miliar.
Lebih lanjut Iskandar menambahkan, untuk THR per orang sama dengan jumlah gaji yang diterima per bulannya dan untuk pencarian masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk dasar pelaksanaan pencarian THR di Pohuwato.
“Sebenarnya sudah bisa hari Senin, tapi kami masih menunggu regulasi karena itu harus diperbupkan,” pungkas Iskandar.(Azhar/gopos)