GOPOS.ID, GORONTALO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyatakan menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang akan masuk bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara, jika tidak memiliki keahlian.
“Kami banyak menemukan perusahaan di Konawe, Jakarta, Banten dan lainnya ada tenaga kerja asing yang tugasnya hanya mengangkat batu dan mencuci piring. Jika begini, pekerja lokal juga bisa,” ungkap Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan kepada Gopos.id, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, TKA harus memiliki skill pekerjaan yang tidak dimiliki oleh pekerja lokal. Sehingga harus ada sikap yang realistis terhadap ketenagakerjaan. FSPMI konsisten melihat dari segi hukum, sehingga menyatakan untuk menolak pekerja yang tidak memiliki kemampuan bekerja (Skills Working).
Dirinya menegaskan bahwa dalam peraturan ketenagakerjaan, ada poin penting yaitu adanya transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Sehingga setiap TKA didampingi oleh pekerja lokal.
“Istilahnya, pekerja lokal itu mencuri ilmu. Jika bisa dikerjakan oleh pekerja lokal, tidak perlu ada TKA. Memang begitu adanya di peraturan ketenagakerjaan. Selain juga ada peraturan lainnya,” jelasnya.
Dirinya menekankan bahwa fungsi pengawasan dari pemerintah ini yang harus ditegaskan. Sehingga fakta tentang TKA bisa terungkap dan FSPMI bisa mengambil sikap yang jelas.
Hingga kini, FSPMI memutuskan untuk terus melakukan pantauan terhadap kondisi TKA, sehingga belum memutuskan untuk melakukan penolakan atau tidak.
“TKA juga belum sampai di sini. Pihak perusahaan juga belum membuka data tentang kejelasannya. Sehingga kami masih memantau, dan belum mengambil keputusan penolakan atau tidak,” tutup Andrika. (Aldy/gopos)