GOPOS.ID – Kabar sepeda bakal dikenakan pajak mencuat. Hal itu seiring beredarnya pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, pada diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan Revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi sebagaimana dilansir gelora.co.
Wacana pengenaan pajak sepeda itu menuai reaksi publik. Apalagi di tengah pandemi covid-19, sepeda merupakan kendaraan alternatif yang digalakkan banyak pihak. Termasuk di sejumlah negara.
Sementara itu Kemenhub memberi penjelasan terkait wacana pengenaan pajak. Melansir suara.com, Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menegaskan pihaknya tidak berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda. Para pemilik sepeda tidak akan dikenakan pajak saat gowes atau berkendara menggunakan sepeda.
“Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda, justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Budi mengemukakan, hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19. Pengaturan dimaksud, dia menuturkan menyangkut aspek keselamatan.
Baca juga: Jl. Nani Wartabone Remi Menjadi Percontohan Area New Normal
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.
“Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah,” ujarnya.
Berkaitan gagasan pengenaan pajak sepeda, Budi mengatakan pihaknya mendorong aturan tersebut diterapkan di daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga. Tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.(adm-02/gopos)