GOPOS.ID, SUWAWA – Benar-benar miris. Seorang tukang cukur rambut, YS, diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur. Tak hanya seorang. Perilaku menyimpang warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Bolango itu diduga dilakukan kepada 15 orang anak.
Mayoritas para korban sodomi yang diduga dilakukan YS, adalah anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Usia lebih kurang 12 tahun. Mereka tersebar di wilayah Kota Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango.
Pria berusia 32 tahun itu menjalankan aksinya dengan kedok sebagai tukang cukur rambut. Ia mengincar anak-anak dan kemudian menawarkan jasa pangkas rambut secara gratis. Modus tersebut dijalankan YS di tempatnya bekerja (barbershop) yang terletak di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango. YS bekerja di tempat itu sejak 2018.
Selain menawarkan jasa pangkas rambut gratis, YS yang pernah menjadi buruh harian itu turut memberikan uang Rp10 ribu kepada anak-anak yang menjadi korban. Uang itu diberikan sebagai “upah tutup mulut” agar tak menceritakan kepada orang tua masing-masing.
Akan tetapi aksi YS terbongkar ketika salah seorang anak melapor. Anak yang diduga menjadi korban YS mengaku telah disodomi oleh YS. Berbekal laporan tersebut, Polres Bone Bolango melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh sejumlah fakta mengenai aksi YS terhadap anak-anak di bawah umur.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, mengungkapkan YS menjalankan aksinya dengan modus mengiming-iming korban jasa pangkas rambut gratis. Bahkan ada yang diberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu.
“Pelaku menjalankan aksinya di tempatnya bekerja di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango,” ujar mantan Kapolres Keerom, Polda Papua itu.
AKBP Emile Reisitei Hartanto mengimbuhkan, YS disangkakan melanggar tindak pidana kesusilaan pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 . “Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak 300 juta,” kata mantan Kapolsek Makassar itu.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto, menuturkan pelaku sempat buron selama 2 bulan hingga dilakukan penangkapan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (13/10/2021).
“Kita lakukan penyelidikan secara manual dan kita dapatkan informasi dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan berada di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian kita kirimkan tim kesana untuk mengecek apakah yang bersangkuta betul berada disana dan benar memang ada di Bitung,” tutur Iptu Muhammad.
Iptu Muhammad Arianto menjelaskan saat penangkapan Polres Bone Bolango dibackup oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. (Indra/gopos)