GOPOS.ID, MARISA – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, kembali berhasil mengamankan seorang pengguna Narkoba jenis Sabu. Adapun seorang pengguna Narkoba itu adalah KM (23) warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Dari tangan pelaku, Tim Sat Narkoba menemukan satu saset plastik yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Informasi yang dirangkum gopos.id, Jumat (28/5/2021), peristiwa penangkapan terhadap pelaku berawal pada tanggal 25 Mei 2021. Tim Sat Narkoba awalnya mendapatkan laporan, akan ada Sepeda Motor Honda GL Max dari Moutung, Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju Popayato, Pohuwato yang diduga sedang membawa Narkotika jenis sabu tersebut.
Berdasarkan laporan itu, Tim Sat Narkoba langsung menuju perbatasan Sulawesi Tengah-Gorontalo, serta melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Popayato Barat, untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Sat Narkoba mendapatkan laporan dari anggota yang berada di lokasi, bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. Namun saat melakukan penggeledahan, pelaku telah menelan plastik klip yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut.
Baca Juga: Seorang Penumpang KM Sabuk Nusantara Pagimana-Gorontalo Terjatuh di Tengah Laut
Saat itu anggota Tim Sat Narkoba mencegah pelaku agar tidak menelan plastik klip itu, dan berusaha mengeluarkan dari mulutnya. Namun saat dikeluarkan dari mulut pelaku, plastik klip tersebut sudah hancur.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Reyendra, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Narkoba, Ipda I Made Pujan mengungkapkan, saat dilakukan interogasi, KM mengakui bahwa dirinya sedang membawa Narkotika jenis Sabu. Dan barang itu dibawanya dari Moutong, Sulteng untuk digunakan pribadi.
“Saat akan melewati perbatasan, KM berhasil kami amankan,” ungkap Ipda I Made Pujan, saat dikonfirmasi gopos.id, Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut, Ipda I Made Pujan mengatakan, pelaku saat ini sementara belum dilakukan penahanan, karena pihaknya masih menunggu hasil laboratorium dari Makassar.
“Pelaku kami kenakan pasal 114 dan 116 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ramlan/gopos).