GOPOS.ID – Seorang pria berinisial Y (31) tega membanting balita di sebuah kamar di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Tindakan itu dilakukan Y lantaran kesal melihat balita buang air besar di kasur.
“Iya, keterangan terduga seperti itu,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra saat dihubungi, Senin (5/12/2022) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id).
Y merupakan pacar dari ibu balita tersebut berinisial S (23). Saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/12/2022), SS tidak berada di apartemen lantaran tengah bekerja.
Mendapati balita sebut saja G tidak sadarkan diri, Y sempat menghubungi S. Akhirnya balita G dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sayangnya, nyawa balita G tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Menurut hasil visum, ditemukan bekas benturan di kepala bagian belakang dari balita tersebut.
Pada saat balita G sedang diberikan pertolongan di rumah sakit, sang ibu S melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancoran.
S menduga kalau pacarnya melakukan tindak penganiayaan terhadap anaknya.
Setelah itu, Y ditangkap polisi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Senin.
Terungkap motif di balik pria pria berinisial Y (31) yang menbanting balita kekasihnya hingga tewas di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata kesal gegara anak pacarnya buang air besar (BAB).
Bayi dititipkan kepada pelaku karena ibunya sedang bekerja.
“Korban BAB, itu yang penyebab utama atau motif yang terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Dalam kasus ini, Y dijerat Pasal 76c dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perlindungan Anakdan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Nurma. (Suara/Putra/Gopos)