GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memberi rekomendasi kepada seluruh rumah sakit se-Provinsi Gorontalo untuk menata kembali Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di rumah sakitnya. Pasalnya, semua rumah sakit di Provinsi Gorontalo belum punya TPS yang layak sebagai tempat penyimpanan sementara limbah medis.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan rumah sakit serta unsur terkait, Selasa (17/5/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
“Seluruh rumah sakit belum memenuhi ketentuan full. Misalnya limbah medis itu sesuai ketentuan permenkes tidak bisa mengendap dalam waktu lebih dari dua hari. Sekarang lebih. Nah penampungannya harus tempat khusus coolstoris. Sekarang tidak ada rumah sakit yang pakai coolstoris hanya ruangan tertutup bahkan Kabupaten Gorontalo RS Dunda itu semi permanen. Kan aneh ini bahan berbahya. Tapi kenyataannya seperti ini,” Sofyan Puhi.
Sofyan mengatakan, pengelolaan limbah medis harus bekerja sama dengan pihak ketiga. Masalahnya kata Sofyan, pihak ketiga ada yang berada di luar daerah. Sehingga butuh jenjang waktu dalam pengangkatannya.
“Tapi memang perlu ada dukungan dana makanya DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan kepada bupati/wali kota masing-masing untuk mengalokasikan dana untuk ini. Karena ini penting limbah medis itu tiap saat bertambah,” kata Sofyan.
Selain rumah sakit, puskesmas yang juga merupakan penghasil limbah medis turut menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo
“Limbah medis juga dari puskesmas. Mereka juga bekerja sama dengan pihak ketiga. Masalahnya sejauh mana kerja samanya ini. Masih berlaku atau tidak? Nah ini kami serahkan kepada kabupaten/kota karena merupakan wewenang mereka,” ujar Sofyan. (muhajir/gopos)