GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dua pemuda di Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiyaan dengan senjata tajam. keduanya S (27) alias Ato warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, dan FA alias Iki (23) warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur.
Sebelum diamankan diamankan tim rajwali satresreskrim polresta gorontalo kota, kedua tersangka sempat melarikan di ke Sulawesi tengah, dan Sulawesi Utara.
Kapolresta gorotalo kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan peritiwa penganiyaan itu terjadi di Keluraan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada minggu (24/4/2024) dini hari sekitar pukul 05.30 wita. keduanya melakukan tidak pidanan pengeroyokan terhadap korban Rahat Septiawan warga Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Kota Timur.
Sebelum insiden berdarah itu terjadi, awalnya korban bersama teman-temanya sedang pesta miras di salah satu indekost di Kelurahan tamalate. Tidak berselang lama, Ato berboncengan dengan Iki datang ke tempat tersebut untuk menyelesaikan masalah yang pernah terjadi antara Rahmat dan Ato tahun 2021 lalu.
Iki dan Ato datang menuntut korban untuk meminta maaf, namun keduaya tidak puas dengan pernyataan korban sehingga terjadilah cekcok. Ketiga pemuda ini dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras.
Iki yang merupakan kawan karib Ato lantas layangkan pukulan ke wajah Rahmat. Aksi kerjar-kejaran pun tak terelakan. Rahmat kabur dan berhasil dikejar Iki, namun berhasil dikejar Ato yang sudah siap dengan senjata tajam jenis badik. Saat itulah Ato berhasil mencapkan badik di tubuh korban.
“Ini merupakan unsur balas dendam, korban pernah memukul salah satu pelaku tahun 2021,” kata mantan Kapolres Boalemo itu saat konferensi pers di mapolresta gorontalo kota, Senin (22/7/2024).
Mantan Kapolres Bone Bolango ini melanjutkan akibat perbuatanya kedua tersangka dincam dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kekinian pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti barupa senjata tajam jenis badik dan pipa besi stenlis yang digunakan kedua tersangka untuk menganiaya korban. Korban mengalami luka di badan 4-5 tusukan.
“kami sudah mengantongi dua alat bukti, berupa hasil vism dan keterangan saksi. Sebelum berhasil diamankan tim rajawai, tersangka sempat kabur ke Sulawesi tengah, lalu berhasil diamankan di sulawesi utara,” pungkasnya.(Sari/gopos)