GOPOS.ID, GORONTALO – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium baunya. Peribahasa ini layak menggambarkan aksi RT, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Pria berusia 43 tahun itu mencoba mengelabui petugas Satuan Narkoba Polres Gorontalo. Upaya RT yang sembunyi narkoba di dalam kaos itu ketahuan Polisi. Alhasil, pria yang bekerja sebagai sopir truk tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polres Gorontalo.
Peristiwa yang dialami RT itu terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2019, pukul 11.30 wita. Saat itu, RT yang mengendarai mobil truk hendak menuju ke Kota Gorontalo. RT baru pulang dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah. Selain mengantar barang ke wilayah Sulteng, rupanya RT singgah di Moutong untuk membeli narkoba jenis sabu.
RT lalu sembunyi-kan narkoba yang dibelinya di dalam kaos kaki. RT lalu bertolak ke Gorontalo. Tanpa RT sadari, di tengah perjalanan ke Gorontalo, aksinya itu diketahui warga dan kemudian melaporkan ke Sat Narkoba Polres. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo langsung bergerak.
Saat tiba di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo melihat ciri-ciri truk yang dikendarai RT. Truk tersebut dicegat. RT lalu diperiksa.
“Dalam pemeriksaan awal, RT membantah membawa narkoba. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu di dalam kaos kaki RT,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP. Dafcoriza,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Cecep Ibnu Ahmadi,S.H.,S.I.K.
Menurut Iptu Cecep, barang bukti narkoba jenis sabu beserat RT telah diamankan di Poles Gorontalo. Sat Narkoba Polres Gorontalo masih akan mengembangkan kasus tersebut.
“RT mengaku bahwa barang ini hanya untuk dikonsumsi sendiri. Dari hasil pemeriksaan urine, RT diketahui positif mengkonsumsi narkoba,” kata Iptu Cecep.(Isno/gopos)