GOPOS.ID, JAKARTA – Keputusan Pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah haji untuk tahun ini atau 1441H membuat para calon jemaah haji tahun ini merasa kecewa.
Namun keputusan itu, berlaku untuk seluruh negara di dunia. Yang bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini hanyalah warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Diperkirakan jemaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10ribu.
Bersamaan itu, Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Makkah tanpa izin di musim haji 1441H.
“Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekkah. Tak hanya di Mekkah di Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) jika ada warga tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang maka akan dikenakan denda,” terang Konsul Haji KJRI Jeddah melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2020).
Dendanya cukup besar. Yakni Rp 38 Juta untuk setiap pelanggaran. Jika warga tersebut berulang-ulang kali melanggar. Maka dendanya akan berlaku kelipatan.
“Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang,” sambungnya.
Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.
“Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” tandasnya.