GOPOS.ID, GORONTALO – Selain mudik. Para pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut pula dilarang menggelar open house serta halal bihalal lebaran Idul Fitri 1442 H.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 800/2784/SJ yang diteken Mendagri, Tito Karnavian, pada Selasa (4/5/2021).
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota Se-Indonesia, itu menekankan dua poin penting. Pertama, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadan 1442 H/2021 Masehi.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal lebaran Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” tegas Mendagri dalam surat edaran tersebut.
Pelarangan open house dan halal bihalal lebaran Idul Fitri 1442 H, didasarkan pada pertimbangan atas penularan Covid-19.(adm-02/gopos)