GOPOS.ID – Memilukan, seorang sekuriti berinisial RAH (49) diduga menghamili anak kandungnya bernisial D yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat sang ayah dilakukan sebanyak tujuh kali terhadap putrinya tersebut. Itu diakui RAH ketika diperiksa polisi.
Ayah yang menghamili anak kandung ini mengaku tinggal serumah bersama dia orang anak kandungnya, D dan GA.
RAH ditagkap polisi setelah dilaporkan GA karena mendapatkan informasi kalau ayahnya menggagahi D.
Ayah memnggagahi anak kandung sampai hamil ini telah ditangkap polisi. Hal itu dibenarkan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap.
“Sudah ditangkap dan diproses hukum,” katanya melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik dikutip dari digtara.com , Selasa (9/2/2021) seperti dilansir suara.com -jaringan media gopos.id-.
Aksi ayah hamili anak kandung terkuak saat sang anak dinyatakan positif hamil setelah memeriksa ke dokter karena tidak menstruasi selama dua bulan.
Baca juga:Â Tidur Pakai Headset, Seorang Pemuda di Tibawa Kabupaten Gorontalo Ditemukan Tewas
GA pun langsung melapor ke polisi setelah tahu bahwa yang melakukan tindakan tersebut merupakan ayahnya.
Kepada polisi D mengaku istrinya telah meninggal dunia satu tahun yang lalu.
Baca juga:Â Kecanduan Video Porno dan Menjomblo, Pemuda Ini Nekat Gagahi Keponakannya
Atas perbuatannya RAH dipenjara di rumah tahanan Mapolsek Delitua Dia dijeratpasal 81 ayat 1,3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rls/adm-01/gopos)