GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar kegiatan pendampingan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik melalui penyuluhan tata naskah dinas.
Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bahasa, Dr. Arie Andrasyah Isa, M.Hum.
Dalam sambutannya, Dr. Arie menekankan pentingnya keseragaman dalam penyusunan tata naskah dinas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas komunikasi birokrasi.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari pendampingan serupa yang telah dilakukan di beberapa instansi dan lembaga lainnya di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Pendampingan ini bermula dari kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, yang membidangi kesejahteraan rakyat dan ilmu pengetahuan teknologi, ke Kantor Bahasa dalam rangka silaturahim serta koordinasi tugas dan wewenang lembaga tersebut,” kata Arie.
Dari pertemuan itu, lanjutnya, muncul permintaan agar Kantor Bahasa memberikan penyuluhan kepada jajaran Sekretariat DPRD, mengingat pentingnya peran lembaga tersebut dalam administrasi dan surat menyurat kelembagaan.
“Penyuluhan tata naskah dinas ini diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Sekretariat DPRD, seperti pendamping fraksi, pendamping alat kelengkapan dewan, pendamping pimpinan, serta staf administrasi dari berbagai bagian yang setiap harinya berkaitan langsung dengan proses administrasi surat menyurat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Bapak Sudarman Samad, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Bahasa atas kesediaannya mendampingi staf sekretariat.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkaya wawasan dan pemahaman tentang penyesuaian substansi serta format surat menyurat sesuai regulasi berjenjang, mulai dari ketentuan Arsip Nasional, Permenpan, Permendagri, hingga Peraturan Gubernur,” jelas Sudarman.
Ia berharap, hasil dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan dalam proses administrasi Sekretariat DPRD untuk meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan DPRD Provinsi Gorontalo. (Isno/rls/gopos)