GOPOS.ID, KWANDANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin membuka Fokus Group Discussion (FGD).
Terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang perubahan dua buah peraturan daerah di Aula Tinepo, Kantor Bupati, Kamis (4/6/2020)
Pada kesempatan itu Ridwan Yasin menjelaskan terkait pembentukan rancanga perturan daerah tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dilihat dari peraturan perundang-undang yang mengatur tentang BUMD. Itu sejak tahun 2017 lalu, seharusnya sudah dibahas.
Menurut dia pembahasan ini terjadi kekosongan 3 tahun untuk membahas rancangan tersebut.
Meski demikian Ridwan mengatakan, di tahun ini sudah waktu yang tepat dibahas dari pada itu tidak dilakukan sama sekali.
Melalui pembahasan tersebut, Ridwan meminta agar segera memperbaiki kembali BUMD yang di miliki daerah saat ini.
Terkait dengan penyesuaian regulasi terbaru baik itu direksi dan struktur, maka diharapkan menjadi pedoman bagi semua.
“Setelah ini dibentuk, bagi kita adalah konsistensi. Terkadang perda dan peraturan sudah ada namun konsistensi kita terlupakan. Sehingga ini menjadi pemahaman semua pihak dari jajaran paling bawa sampai pengambil keputusan,” kata Ridwan.
Pentingnya pemahaman dan keputusan bersama-sama, kata Ridwan, itu sangat penting. Sebab ini menyangkut kepentingan masyarakat yang harus menjadi prioritas pemerintah daeraha.
Sehingga pada kesempatan itu dia berharap, khususnya untuk tim penyusun naskah akademik. Agar memberikan masukan ketika ada hal-hal yang disesuaikan dengan kebutuhkan daerah dan ketentuan peraturan lainnya.
“Ini juga harapan kami khususnya ekonomi. Untuk sama-sama dengan bagian hukum mengawal ke DPRD ranperda ini. Karena ranperda ini merupakan ranperda prioritas yang harus segera di bahas di tingkat DPRD,” pintanya. (isno/gopos)