GOPOS.ID – Sejumlah Masyarakat di Desa Gihang, Pontak dan Soligir, Kecamatan Kaidipang, mengeluhkan sikap pihak PLN Boroko yang terkesan menipu dan membodohi para pelanggan.
Hal ini mencuat setelah, pihak PLN melakukan pemutusan dan penggantian meteran pascabayar ke prabayar kepada puluhan warga di 3 desa yang ada di Kecamatan Kaidipang, pada Rabu dan Kamis (6/4/2023).
“Iya, meteran saya digunting petugas PLN. Katanya saya belum membayar tagihan pemakaian listrik bulan Maret, sehingganya dilakukan pemutusan,” ucap Abdullah Alkatiri, saat ditemui media ini di rumahnya, Kamis (06/04/2023).
Dalan kondisi gelap gulita, Aba Im sapaan sehari-harinya mengungkapkan bahwa tindakan pemutusan itu, dirinya tidak marah karena sadar atas kelalaiannya. Namun hal yang membuatnya kecewa yakni pemaksaan untuk mengganti meteran pascabayar ke prabayar.
“Mereka bilang pas cabut meteran, kalau masih suka pakai meteran langsung pergi bayar tagihan di kantor. Jadi anak mantu saya pergi bayar, di Kantor PLN Boroko. Tapi pas pemasangan, mereka bawa meteran prabayar. Inikan jelas penipuan, jadi saya menolak,” ujarnya.
Sikap yang sama juga diungkapkan salah seorang warga Gihang Suleman Laupu, dirinya merasa tidak menerima dengan cara petugas PLN yang langsung mencabut meteran miliknya, hanya karena penunggakan pembayaran yang baru 6 hari.
“Yang bulum bayar ini Maret, baru tanggal 6 April langsung dicabut. Terus yang bikin saya marah juga, setelah saya mau bayar tagihannya, meteran saya yang pascabayar akan ditahan dan akan diganti dengan prabayar. Saya pun menolak,” tutur Suleman, Jumat (7/4/2023).
Kasus serupa juga dialami Arman Van Gobel warga Desa Soligir, dirinya mengatakan meteran pascabayar yang ada rumahnya pun diputuskan oleh pihak PLN dan setelah dibayar, pihak PLN menggantinya dengan meteran prabayar.
“Kami bilang, boleh diganti. Tetapi meteran lama itu 450 Watt, jadi kalau diganti harus yang subsidi. Kalau tidak, ya kami tidak mau diganti,” jelas Arman saat mengunjungi rumah keluarganya yang juga mengalami pemutusan oleh petugas PLN.
Kekesalan warga juga diungkapkan Herman Suleman, yang menganggap, tindakan petugas PLN Boroko, terkesan semena-mena.
“Katanya saya menunggak sebulan. Seharusnya kalaupun menunggak, minimal ada surat pemberitahuan atau surat peringatan. Jangan langsung diputus dan diganti dengan meteran prabayar,” imbuhnya.
Di saat melakukan pemutusan lanjut Herman, petugas PLN yang datang bersama seorang anggota kepolisian itu mengatakan kepadanya, pihak PLN tidak akan mengganti meteran namun hanya mencabutnya saja karena sudah ada penunggakan.
“Katanya, kalau suka cepat dipasang, segera bayar tagihannya di kantor. Tapi pas dibayar, yang dipasang meteran pascabayar. Ini jelas penipuan. Saya minta pihak DPRD Bolmut bisa memediasi persoalan ini,” tandas Herman.
Sementara petugas PLN yang melakukan pemutusan tidak dapat ditemui media ini, dan hingga berita ini dimuat, awak media masih berusaha menghubungi pihak PLN Boroko untuk dimintai tanggapannya.
SAS
letak penipuannya dimana ? bukankah kwh prabayar lebih baik dari kwh pascabayar ? (kita tidak harus bayar tiap bulan, tinggal beli token kapan saja pun bisa dan tanpa harus kena denda dan pemutusan, tinggal atur sendiri sesuai kemampuan). masalah subsidi, setahu saya bukan pln yang atur, tetapi pemerintah, mungkin saja yang awalnya dapet subsidi, kemudian dievaluasi pemerintah sudah tidak layak lagi dapet subsidi dan dialihkan ke pelanggan lain yang lebih layak untuk disubsidi. masalah pencabutan/pemutusan kwh meter memang pln sudah punya aturan tersendiri, bila lewat tanggal tertentu, maka dilaksanakan pencabutan tersebut dan setahu saya aturan ini dibuat bersama dan dilegalkan pemerintah
Dari awal pasca y kembali ke pasca
Bayar lampu tepat waktu, pasti tidak di putus
Warga yang aneh Pascabayar dan prabayar itu sama aja,malah menurut saya enak pake prabayar kita lebih mudah mengatur pemakaian,kalau diganti kwh nya dimna2 daya nya tetap sama,namanya 2 ampere itu ya subsidi😂. artikelnya gk jelas
Makanya jangan menunggak.. 🥱
Tau diri lah, sudah pakai tapi terlambat bayar, yaa jelas harus trima konsekuensinya, tentunya ada syarat, ketentuan & aturan yg jelas, komplain nya ke kantor PLN tersebut, bukan ke media..
Yg punya listrik itu kan PLN bukan media.
Saya setuju dengan anda…👍👍👍