GOPOS.ID, GORONTALO UTARA — Tim gabungan bersama Badan Pangan Nasional dan unsur pemerintah daerah melakukan pemantauan harga, keamanan, dan mutu pangan di Pasar Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (16/2/2026), guna memastikan stabilitas pasokan serta kepatuhan terhadap Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 10.00 Wita itu melibatkan tim Badan Pangan Nasional RI, perwakilan Dinas Provinsi Gorontalo, serta Unit Tipidter dari Polres Gorontalo Utara. Pemantauan difokuskan pada komoditas pangan strategis yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Lokasi pengecekan dipusatkan di Pasar Moluo dengan sasaran komoditas beras, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, telur ayam ras, daging ayam ras, dan daging sapi.

Dari hasil pemantauan, harga beras medium tercatat berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram, sementara beras program SPHP dijual Rp12.500 per kilogram.
Namun, sejumlah komoditas lain terpantau telah melampaui HAP, antara lain bawang merah Rp40.000 per kilogram, bawang putih Rp45.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp65.000 per kilogram, dan cabai merah keriting Rp50.000 per kilogram.
Selain itu, gula konsumsi dijual Rp20.000 per kilogram, daging sapi Rp150.000 per kilogram, telur ayam ras Rp33.000 per kilogram, daging ayam ras Rp40.000 per kilogram, serta minyak goreng merek Minyakita Rp16.000 per liter, yang seluruhnya berada di atas harga acuan.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa lewat Kasat Reskrim, IPTU Maulana Rahman menyatakan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan distribusi dan kualitas pangan tetap terjaga, sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran di sektor perdagangan bahan pokok.
Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen.
“Tim gabungan juga mengingatkan pedagang agar tetap mematuhi ketentuan harga acuan dan tidak melakukan praktik penimbunan maupun permainan harga yang merugikan masyarakat,” jelas IPTU Maulana. (Isno/gopos)








