GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022). Vonis penjara 1 bulan dijatuhkan setelah mantan Wali Kota Gorontalo itu dinyatakan bersalah melakukan fitnah terhadap Rusli Habibie, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adhan Dambea dinyatakan bersalah melakukan fitnah baik terhadap Rusli Habibie atas pernyataannya bahwa Rusli Habibie ikut terkait dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Pernyataan itu disampaikan Adhan Dambea menyikapi perkara GORR yang menyeret pejabat Pemprov Gorontalo, Asri Wahyuni Banteng, yang kala itu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, beberapa waktu lalu. Adhan Dambea menyebut bila Asri Banteng merupakan korban dari para bos-bos (pimpinan, red). Pernyataan itu mengarah kepada sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo, salah satunya Rusli Habibie yang saat itu menjabat Gubernur Gorontalo.
Terkait pernyataan Adhan tersebut, Rusli Habibie menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam persidangan Adhan Dambea, mengajukan pembelaan terkait dakwaan yang dikenakan terhadap dirinya. Di antaranya pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas dirinya sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. Selain itu pernyataannya didasarkan pada informasi yang dibacanya dalam sebuah majalah yang mengupas dugaan aliran dana berkaitan pembangunan GORR.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hascaryo, Adhan Dambea tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hal itu sebagaimana dakwaan kombinasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Adhan Dambea dari dakwaan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dakwaan kombiniasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum,” kata Hascaryo.
Lebih lanjut Hascaryo mengatakan, Adhan Dambea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dakwaan kombinasi komulatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara satu bulan,” ujar Harcayro didampingi Hakim Anggota, Muh. Fahmi Harry Nugroho, dan Irwanto.
Sementara itu Adhan Dambea usai persidangan menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai adanya. Ia pun menyatakan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
“Saya kapan saja siap. Kalau besok disuruh masuk, ya saya akan masuk,” tegas Adhan Dambea menyikapi vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Lebih lanjut Adhan Dambea menyampaikan bila dirinya akan mengikuti perkembangan sikap dari pihak Penuntut Umum terkait vonis Pengadilan. Jika pihak Kejaksaan memutuskan untuk kasasi, maka pihaknya juga siap melakukan langkah-langkah hukum.
Sebelumnya dalam persidangan tuntutan, Adhan Dambea, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara.(sari/gopos)