GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 4.600 liter minuman keras (miras), jenis Cap Tikus dimusnahkan oleh pihak kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, beserta Tim Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, Selasa (28/6/2021).
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suka Irawanto, menjelaskan tindak kriminalitas di Kota Gorontalo, meningkat sejak bulan Mei sampai Juni 2021. Pihak Satnarkoba Polres Gorontalo Kota telah melakukan penangkapan pengedar miras, di dua lokasi yang berbeda.
“Kami dari Polres Gorontalo Kota melakukan pemusnahan minuman beralkohol atau miras, jenis Cap Tikus. Kami siap untuk menegakan hukum kepada pengendar miras,” tegas AKBP Suka.
Baca Juga: Dirjen Dikti Beri Penguatan Implementasi MBKM untuk Civitas Akademik UNG
Lebih lanjut, mantan Kapolres Bone Bolango itu mengutarakan, miras bukan hanya berasal dari luar Provinsi Gorontalo saja. Dirinya mengatakan ada beberapa kabupaten di Gorontalo, yang memiliki penyulingan miras.
Selanjutnya, wilayah Kota Gorontalo merupakan pasar yang strategis untuk peredaran miras. Dia juga menambahkan pengawasan di perbatasan Kota Gorontalo, akan diperketat.
“Kota merupakan pasar yang empuk untuk pengendar miras,” tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota, IPTU Irwan Matheu Frans Kapojos mengatakan, pemusnahan miras tersebut untuk memperingati hari bayangkara. Selanjutnya, kedua tersangka yang mengedarkan miras sudah ditangani.
“Miras sebanyak 4,6 ton telah kami musnahkan, sedangkan untuk kedua tersangka saat ini kasusnya sudah kami proses, dan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan,” pungkasnya. (Sari/Mahmud/gopos)