GOPOS.ID, LIMBOTO – Satu lagi tersangka narkoba diringkus Polres Gorontalo. Adalah lelaki berinisial W yang merupakan warga Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo di mana ada seorang warga asal Sulteng menginap di wilayah Kecamatan Tibawa diduga membawa narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi penginapan yang berada di sekitar monumen patung BJ Habibie, Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan sekaligus melakukan tes urine. Terbukti, seorang warga Sulteng berinisial W diamankan karena tes urine positif mengandung amfetamine.
Seturut dengan itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu sachet plastik KIP berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, korek api, plastik kosong yang isinya telah digunakan pelaku, alat hisap, pipet, kaca pirex dan satu sling-bag.
Berdasarkan temuan itu, lelaki W langsung digelandang ke Polres Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Sucipto Amboy mengatakan, tersangka W dijerat dengan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(adm03/gopos)