GOPOS.ID, LIMBOTO – Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakai, diperlukan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia ini.
Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres ini.
Baca juga Shoping Limboto Siap Disulap Jadi Pasar Modern
One Data Indonesia atau Satu Data Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo. Kemudian Badan Pusat Statistik menjadi sumber. Karena di dalam aturan UU tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah sebagai pemberi rekomendasi terkait dengan data one data yang akan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk menindaklajuti Perpres tersebut, Kepala dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Haris Tome mengatakan sejauh ini pemerintah daerah belum menjalankan Perpres tersebut. Sebab baru saja keluar. Sejauh ini pun masih banyak perdebatannya tentang kehadiran regulasi baru tersebut.
“Banyak protes dari dinas kominfo berbagai daerah. Masih butuh sosialisasi dari kementerian terkait akan hal ini. Kominfo Kabupaten Gorontalo butuh kolaborasi dan sinergisitas lintas sektoral untuk menjalankan Perpres itu,” kata Haris.
Ia menjelaskan arena dalam PP 18 tentang kelembagaan OPD data itu sekarang menjadi urusan statistik. Namun bagi Haris, walau PP ini masih banyak diperdebatkan, Diskominfo Kabupaten Gorontalo sementara mengumpulkan datanya sekaligus merancang aplikasinya yang akan memudahkan pelaksanaan tupoksi data sektoral tersebut.
Baca juga : Pemkab Gorontalo Mantapkan Persiapan Peringatan HUT RI ke 74
“Tentang data sektoral dan aplikasinya serta pengumpulan data sektoral dan permasalahannya. Aplikasinya sementara dirancang oleh dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo. Saya berharap regulasi ini dapat didukung oleh OPD lainnya. Kita bersinergi untuk membangun Kabupaten Gorontalo mewujudkan Satu Data Indonesia ini,” tandasnya Haris. (andi/gopos)