GOPOS.ID, GORONTALO – Sebuah Rumah Makan (RM) Nila Star yang berlokasi di tengah-tengah Danau Limboto yang sempat viral dan ramai dikunjungi wisatawan mulai dibongkar secara paksa, Rabu (19/2/2025).
Pembongkaran bangunan tersebut karena dinilai melanggar tata ruang badan air di kawasan Danau Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Kami melakukan eksekusi ini berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Kawasan Strategis Provinsi, itu yang menjadi rujukan kami untuk melakukan penertiban pelanggaran penataan ruang yang ada di badan air Danau Limboto,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Penataan Ruang, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Abdul Haris Rahmat.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan secara paksa akibat tenggat waktu yang diberikan sudah melampaui batas.
“Pada tanggal 12 Desember 2024, kami telah memberikan kesempatan pembongkaran secara mandiri berulang kali kepada pak Yahya (pemilik Rumah Makan), sehingga berdasarkan putusan PTUN Manado yang inkracht, makanya kami melakukan pembongkaran yang istilahnya secara paksa namun ini mandiri,” ungkap Haris.
PPNS Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo, Apris Pango mengatakan, mengingat situasi dan kondisi saat ini pembongkaran rumah makan belum dilakukan secara keseluruhan.
“Untuk yang sekarang dibongkar setengahnya. Namun bukan berarti dilegalkan setengahnya, kita hanya membijaksanai, mungkin masih ada barang-barang lain yang disimpan dulu. Namun ini tetap kami tinjau terus,” kata Apris.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol-PP Provinsi Gorontalo, Meni Doda mengatakan, seharusnya pembongkaran hari ini adalah pembongkaran secara paksa, namun dikarenakan pemilik mengakui dirinya bersalah, maka pembongkaran hanya dilakukan secara mandiri namun disaksikan dan dibantu oleh aparat Satpol-PP.
Adapun pembongkaran kali ini, sambung Meni, mengingat penertiban belum bisa dilakukan secara menyeluruh, pembongkaran bangunan hanya sekitar 70 persen.
“Alhamdulillah atas lindungan Allah SWT, Satpol-PP dan pemilik RM Nila Star bersepakat untuk pembongkaran dilakukan secara mandiri walaupun sudah ada Satpol-PP di lokasi,” terang Meni.
Sementara itu, Yahya Ahmad selaku pemilik RM Apung Nila Star mengatakan, alasan dirinya membuka Rumah makan tersebut akibat dampak penyakit Virus Covid-19 yang terjadi pada 2019 silam.
“Awalnya ini tempat pakan, setelah kita terkena pandemi yang mengakibatkan ikan (jualan) susah untuk dipasarkan sehingga ide untuk membuka rumah makan timbul,” kata Yahya yang juga merupakan petani ikan.(Uki/Gopos)