GOPOS.ID, KWANDANG – Penyelundupan 550 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil digagalkan Satuan Narkoba (satnarkoba) Polres Gorontalo Utara, Selasa (26/9/2023).
Bersama dengan itu, petugas juga mengamankan MR (22) warga Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan pengemudi mobil.
Pengungkapan penyelundupan miras tersebut berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Utara mendapat informasi bahwa ada sebuah mobil pikap dengan nomor polisi DM 8173 BM akan melintas membawa cap tikus.
Berdasarkan informasi itu, tepatnya di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara mobil yang dicurigai melintas. Oleh Tim Opsnal lantas langsung mencegat mobil tersebut.
Bahkan untuk mengelabui polisi, pelaku menyembunyikan cap tikus di dalam cool box ikan. Alhasil, setelah diperiksa Tim Opsnal mendapati 9 karung dan 8 kantong plastik isi Cap Tikus.
Kepada polisi, MR mengaku bahwa barang tersebut milik orang yang dititipkan kepadanya untuk diantar ke wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Sebenarnya itu bukan saya punya komandan. Itu orang punya yang dititip, nanti kalau sudah di sana ada yang mo ba telpon,” kata MR.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andi Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Usman DG. Maroa membenarkan penangkapan itu.
“Jadi sekitar pukul 09.00 Wita Tim Opsnal Narkoba telah melakukan tangkap tangan terhadap salah seorang pengemudi mobil dengan membawa 550 liter cap tikus,” kata Usman.
Mantan Kapolsek Marisa ini mengatakan, saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Dia (pelaku) mengaku akan membawa barang tersebut ke wilayah Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.(Isno/gopos)