GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Sangat mudah, praktis, serta bisa diakses dengan smartphone.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu Edwin Isa Mahendra, mengatakan masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Pelayanan perpanjangan SIM secara online ini merupakan program yang digagas oleh Korlantas Mabes Polri, yang diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR). Penerapan perpanjangan SIM secara online itu sendiri untuk pertama kalinya dilaksanakan di Gorontalo oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota.
“Masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online, tanpa harus mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas. Masyarakat nantinya akan melakukan uji teori SIM secara online, kemudian pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPSi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Edwin, Rabu (15/9/2021)
Lebih lanjut, mantan Kasat Lantas Polres Boalemo itu menambahkan, layanan perpanjangan memudahkan masyarakat dalam mendaptkan layanan perpanjangan SIM A dan C. Caranya sangat mudah cukup mengunduh aplikasi digital bernama SINAR, melalui App Store atau Play Store. Sehingga pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM.
“Ini merupakan program Korlantas Mabes Polri dalam hal memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Oleh karena itu, saat ini pula kami di Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota, sedang berupaya mensosialisasikan program ini, sehingga masyarakat mudah dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun C, tanpa harus datang ke kantor,” paparnya.
Dijelaskan Alumnus Akpol 2015 ini, masyarakat yang ingin membuat SIM baru, harus datang ke Satpas. Pelayanan SIM di Satpas masih buka seperti biasa. Hal tersebut dikarenakan, pemohon harus melaksanakan ujian teori maupun praktek. Namun, sebelumnya pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi daring melalui aplikasi SINAR. Biaya pembuatan SIM A sebesar seratus dua puluh ribu rupiah, dan SIM C sebesar seratus ribu rupiah.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” terangnya.
Untuk waktu pelayanan di Satpas SIM dimulai pukul 08.30 hingga pukul 14.00 WITA. Sebelumnya surat pengantar pembuatan SIM bisa dilakukan pada sore hari. Untuk pelayanan seperti biasa pun masih berlaku.
“Belum tentu semua masyarakat bisa menggunakan aplikasi ini, sehingga kami pun berupaya untuk mengedukasi masyarakat. Progres saat ini, Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota sudah melaksanakan sosialisasi langsung ke masyarakat melalui media sosial dan secara tatap muka,” pungkasnya.(Sari/gopos)