GOPOS.ID, SUWAWA – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bone Bolango yang ke-19, Pemerintah Kabupaten mengeluarkan suatu kebijakan program keringanan pajak.
Program keringanan pajak ini, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Bolango, sekaligus dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tertunda.
Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
“Untuk itu dikeluarkan kebijakan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 277 tahun 2021, tentang Pemberian Stimulus Pajak Daerah Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bone Bolango,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa.
Iwan Mustapa mengajak seluruh masyarakat Bone Bolango, untuk memanfaatkan Keringanan Pajak Bone Bolango, dalam rangka memeriahkan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 19 Kabupaten Bone Bolango yang mulai berlaku tanggal 19 Januari 2022.
“Adapun ketentuan dan skemanya ialah stimulus pajak berupa Pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 19% diberikan satu kali per wajib pajak, untuk periode pembayaran mulai tanggal 9 Januari sampai 28 Februari Tahun 2022. Pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2001-2021, untuk periode pembayaran sampai dengan 31 Maret 2022. Fasilitas keringanan ini secara otomatis pada saat pelunasan pembayaran,” jelas Iwan.
Iwan Mustapa mengungkapkan, untuk memanfaatkan program ini, selain pembayaran melalui kolektor ataupun kantor desa/kelurahan, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara mandiri, melalui aplikasi SIKAP di sikap.bkpd.bonebolangokab.go.id dan e-billing yang ada melalui chanel Bank SULUTGO, PT. POS Indonesia, atau bisa juga menggunakan QRIS. (Indra/Gopos)