GOPOS.ID, GORONTALO – Dua kelompok penambang tradisional saling klaim kepemilikan sebuah lubang tambang di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Seteru kepemilikan itu memicu kedua kelompok bentrok. Dua orang dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut.
Bentrok kedua kelompok penambang ini terjadi pada Sabtu (2/12/2023) sore. Sebelum bentrok, salah satu kelompok penambang datang ke lokasi lubang tambang. Kelompok yang beranggotakan 30 orang itu mengambil hasil galian rep (bongkahan kecil bebatuan yang bercampur bijih emas). Dari lokasi lubang tambang mereka lalu memboyong 6 karung berisikan hasil galian rep.
Saat akan beranjak kembali pulang, kelompok yang mengambil hasil galian rep dihalau oleh dua orang dari kelompok lainnya. Mereka mempertanyakan alasan pengambilan hasil galian rep tersebut. Sebab kelompok yang mengambil dinilai tak berhak untuk mengambil hasil galian rep. Kedua kelompok lalu saling klaim sebagai pemilik lubang tambang. Puncaknya kedua kubu terlibat pertikaian fisik.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Muhammad Arianto, mengungkapkan Polres Bone Bolango telah meminta keterangan dari salah satu orang yang menguasai lubang tambang yang dipermasalahkan. Keterangan orang tersebut terungkap bila ada transaksi jual beli atas lubang tambang.
“Lubang ini dijual oleh orang yang mengklaim senilai Rp150 juta. Bukti kuitansi ada, namun dari pihak yang menjual lubang ini juga mengaku, tanda tangan dalam kuitansi tersebut bukan miliknya,” ungkap AKP Muhammad Arianto.
Menurut AKP Muhammad Arianto, Polres Bone Bolango telah menyarankan agar pemilik lubang yang merasa tanda tangannya dipalsukan membuat laporan Polisi. Namun orang tersebut enggan membuat laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Dari kejadian bentrok ada dua orang terluka akibat terkena senjata tajam dan lemparan batu. Saat ini kedua kelompok saling melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone Bolango. Laporan yang disampaikan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKP Muhammad Arianto.(Putra/gopos)