No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Salahi Aturan, Pertamina Bakal Cabut Izin Agen-Pangkalan Elpiji

Admin by Admin
Sabtu 11 Mei 2019
in Headline, Info Pasar
0
89
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – PT Pertamina (Persero) menegaskan agar seluruh agen dan pangkalan elpiji yang berada di wilayah Sulawesi untuk menjalankan penyaluran elpiji tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
 
Unit Manager Communication & CSR Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, Hatim Ilwan mengatakan pihaknya tak segan-segan dalam menerapkan sanksi tegas kepada agen ataupun pangkalan yang ‘nakal’.

“Jika terdapat pangkalan menjual elpiji 3 Kg subsidi melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah. Serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak,” ucapnya dengan nada yang tegas.

Baca Juga :  HUT ke-16 PT SKK Angkat Tema "Membangun Negeri Melalui Industri"

Menurut Hatim, Pertamina selalu menghimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji Subsidi 3 Kg di pangkalan resmi. Karena harganya sudah diatur pemerintah.

“Ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar, misalnya menjual di atas HET, masyarakat bisa segera melaporkan ke call center 135,” ujarnya.
 
Terkait tidak dapat dikontrolnya harga jual elpiji 3 kg di level pengecer, Pertamina menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer.

“Pangkalan justru harus mengutamakan penjualan ke konsumen langsung” tutur Hatim.
 
Pertamina juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membeli elpiji dalam jumlah yang banyak dibandingkan hari-hari lainnya. Karena memasuki ramadan tahun ini pasokan elpiji untuk wilayah Sulawesi ditambah rata-rata 10 persen terhadap konsumsi normal harian.

Baca Juga :  Kenaikan Honor PPK, PPS, KPPS di Gorontalo Belum Jelas

“InsyaAllah, Kami akan penuhi kebutuhan masyarakat, agar bisa menjalankan ibadah puasa hingga lebaran dengan tenang dan khidmat,” tandasnya. (rls/andi/gopos)

Tags: ElpijiElpiji 3kgPertamina
Previous Post

Polsek Kota Barat Patroli Curanmor-Balap Liar

Next Post

Terima Hadiah Lebaran, ASN-Pejabat Bisa Disanksi Pidana

Related Posts

Info Pasar

Pertamina dan Hiswana Migas Bekali Operator SPBU, Perkuat Layanan dan Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Kamis 2 Juli 2026
Info Pasar

Inflasi Tahunan Gorontalo Tembus 4,77 Persen, Lampaui Target Nasional

Rabu 1 Juli 2026
Info Pasar

Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli, Pertamax Turbo hingga Dex Series Lebih Murah

Rabu 1 Juli 2026
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Agus Sudibyo (kiri) bersama Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro (kanan), menyampaikan perkembangan terkini inflasi Gorontalo 2026
Info Pasar

Harga Cabai hingga Beras Melonjak, Inflasi Gorontalo Tembus 2,11 Persen pada Juli

Rabu 1 Juli 2026
Info Pasar

Pertamina Bekali UMKM Gorontalo Kuasai Literasi Keuangan dan Akses Permodalan

Selasa 30 Juni 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Next Post

Terima Hadiah Lebaran, ASN-Pejabat Bisa Disanksi Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.