GOPOS.ID, GORONTALO – Bila di desa lain dana desa yang digulirkan pemerintah menjadi berkah, lain halnya di Desa Monas, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Dana desa yang digulirkan ke desa itu justru menjerat sang Kepala Desa AS alias Azis ke balik jeruji besi, Jumat (5/7/2019).
Azis dituding menyalahgunakan pengelolaan dana Desa Monas tahun 2018. Sehingga dari total anggaran dana desa Rp 693 juta yang dikucurkan untuk Desa Monas, ditemukan adanya kerugian Negara senilai Rp192 juta. Temuan tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Gorontalo.
Informasi yang dirangkum gopos.id, dugaan menyalahgunakan dana desa dilakukan Azis dengan mengambil alih pengelolaan dana desa 2018 tanpa melibatkan aparatur desa lainnya. Seluruh anggaran diambil dari tangan Bendahara Desa. Selanjutnya Azis melaksanakan secara semua kegiatan fisik secara sendiri.
Baca juga: Tak Mau Lanjut Kuliah, Dinda Bikin Sandiwara Diculik
Ironinya, pekerjaan fisik yang dilakukan Azis tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme pengelolaan dana desa. Azis ditengarai tak melakukan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar, tidak dapat menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari kegiatan fisik. Bahkan ada pula pekerjaan yang diduga fiktif.
“Oknum kades AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan : No.SP Han/48/VII/2019/Reskrim tanggal 5 Juli 2019,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza,SIK.,MSc.
Baca juga: Dianiaya Teman, Mahasiswa IAIN Gorontalo Patah Gigi
AS dijerat tuduhan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) Undang-undang 31 tahun 1999 Jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kuhp.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menyampaikan, penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dan desa tersebut akan terus ditindaklanjuti oleh Polres Gorontalo.
“Berkaitan dengan hal itu, kami mengimbau kepada seluruh aparatur desa dan Kepala Desa agar senantiasa mengelola ADD yang diberikan negara dengan benar dan tepat. Sesuai peruntukkannya yakni untuk kemakmuran masyarakat,” imbau Wahyu Tri Cahyono.(hasan/gopos)