GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo pada Tahun 2024 naik 1,19 persen menjadi Rp3.025.100.
Besaran UMP Gorontalo tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Sebelumnya, besaran UMP Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp2.989.350.
“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, Selasa (21/11/2023).
Dikatakan Wardoyo, besaran UMP tersebut diharapkan bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar. Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha turut menjadi pertimbangan penetapan UMP.
Penetapan UMP tahun 2024 ini telah tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
“Rata rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1-2 persen. Sultra yang paling besar kenaikannya 5,09 persen,” ujar Wardoyo yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu.
Sebelumnya diketahui, khusus di pulau Sulawesi UMP tertinggi tahun 2024 dipegang oleh Sulawesi Utara sebesar Rp3.545.000 disusul Sulawesi Selatan Rp3.434.298, Gorontalo Rp3.025.100, Sulawesi Barat Rp2.914.958 dan Sulawesi Tenggara Rp2.885.964.(adm03/gopos)