GOPOS.ID – Kerusuhan di terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu (11/5/2019) pukul 01.00 WIB. Para narapidana dan tahanan mengamuk dan membakar bangunan rutan. Akibatnya hampir seluruh bangunan rutan terbakar.
Dalam kerusuhan, napi dan tahanan yang melarikan diri diduga membawa kabur senjata milik petugas penjaga rutan. Dikabarkan ada dua polisi tertembak saat kontak senjata dengan napi dan tahanan. Salah satu di antaranya Kasat Narkoba Polres Siak, yang saat itu hendak menenangkan napi yang mengamuk.
Baca juga: Adhan Dambea Siap Bantu Rusli Turunkan Kemiskinan
Informasi yang beredar, kerusuhan di rutan yang dihuni 648 orang itu berawal ketika terjadi cekcok antara napi dan petugas penjaga. Dilansir antaranews.com, saat itu petugas penjaga melakukan razia dan mendapatkan napi yang sedang mengkonsumsi sabu.
“Polisi datang untuk mengamankan. Tiga orang dimasukkan dalam sel. Lantas datang petugas menampar tahanan tersebut. Tahanan lainnya marah semua,” ujar Sudanto salah seorang napi Lapas Siak.
Para napi yang tersulut emosinya berontak. Mereka mendobrak pintu sel hingga jebol. Para napi lantas menyerang petugas penjaga dan Polisi. Melempari petugas dengan batu dan berbagai benda. Bunyi letupan senjata api terdengar dari dalam Rutan Siak. Situasi makin tak terkendali.
Baca juga: Polemik Tumbilothe Tak Perlu Diperpanjang
Dalam sekejap, Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura sudah dikuasai para napi. Mereka lantas melakukan pembakaran bangunan. Situasi pun makin mencekam dan tak terkendali.
“Mulai pukul 01.00 dini hari, mereka melempari batu supaya Polisi tidak masuk. Ada juga api ketika sudah membesar kami lari keluar ke belakang,” ujar Sudanto yang menyerahkan diri ke Polisi.
Kebakaran yang melanda Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura terjadi hingga pukul 03.30 WIB. Ratusan personel TNI-Polri masih berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Sekadar informasi, Rutan Kelas II B Siak memiliki kapasitas 128 orang. Namun rutan tersebut dihuni oleh 648 orang. Terdiri 159 tahanan dan 389 narapidana.(adm-02/gopos)