No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rinto Ikut Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 25 Mei 2022
in Gorontalo
0
Rinto Ikut Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Mohammad Kasad

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jeratan hukum berlapis dihadapi AYK alias Rinto dalam kasus investasi bodong Forex FX Family. Selain dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan Undang-undang Perbankan, Rinto juga ikut dijerat pasal pencucian uang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, menerangkan terkait pencucian uang AYK alias Rinto disangkakan pelanggaran Pasal 3, 4, 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu didasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo SPDP/NO.10a/IV/2022/Dirkrimus tertanggal 6 April 2022, yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 

Baca Juga :  Pengendalian Covid, Akses Keluar Masuk Bone Bolango Dijaga

Menurut Kasad, Kejati Gorontalo telah menyerahkan berkas perkara  kasus investasi bodong bermodus perdagangan mata uang (Forex) FX Family di pengadilan negeri Kota Gorontalo (Selasa 24/5/2022), bersama dengan barang bukti berupa  lima buku rekening Bank, 1 unit headphone, satu unit laptop, serta empat unit mobil.

“Saya sudah kordinasi dengan pihak Kejari bahwa betuh empat unit mobil, hasil sitaan juga di serahkan ke pengadilan negeri, selain itu masih ada barang bukti lain yang tidak bisa saya sebut satu persatu, itu bisa dipastikan langsung ke kejari,” kata Mohamad kasat saat ditemui gopos.id, di Kejati Gorontalo, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga :  Berburu Ayam Hutan, Warga Popayato Tersesat Tiga Hari tanpa Makan Minum

Diberitakan sebelumnya, Kejati Gorontalo melakukan pelimpahan berkara perkara dan penyerahan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (25/5/2022).  Barang bukti yang diserahkan di antaranya sebuah handphone, sebuah laptop, serta lima buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank SulutGo, serta Bank Negara Indonesia (BNI). Lima buku rekening yang disita dan diserahkan ke Pengadilan tersebut atas nama SB, istri Rinto.(Sari/gopos)

Tags: ForexFX FamilyGorontaloRinto
Previous Post

Lokasi Waduk Bulango Ulu Diblokade Warga, Pembayaran Lahan Disoal

Next Post

Pemprov Gorontalo Diharapkan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorer

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Pemprov Gorontalo Diharapkan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorer

Pemprov Gorontalo Diharapkan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorer

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.