GOPOS.ID, GORONTALO – Jeratan hukum berlapis dihadapi AYK alias Rinto dalam kasus investasi bodong Forex FX Family. Selain dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan Undang-undang Perbankan, Rinto juga ikut dijerat pasal pencucian uang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, menerangkan terkait pencucian uang AYK alias Rinto disangkakan pelanggaran Pasal 3, 4, 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu didasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo SPDP/NO.10a/IV/2022/Dirkrimus tertanggal 6 April 2022, yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Menurut Kasad, Kejati Gorontalo telah menyerahkan berkas perkara kasus investasi bodong bermodus perdagangan mata uang (Forex) FX Family di pengadilan negeri Kota Gorontalo (Selasa 24/5/2022), bersama dengan barang bukti berupa lima buku rekening Bank, 1 unit headphone, satu unit laptop, serta empat unit mobil.
“Saya sudah kordinasi dengan pihak Kejari bahwa betuh empat unit mobil, hasil sitaan juga di serahkan ke pengadilan negeri, selain itu masih ada barang bukti lain yang tidak bisa saya sebut satu persatu, itu bisa dipastikan langsung ke kejari,” kata Mohamad kasat saat ditemui gopos.id, di Kejati Gorontalo, Rabu (25/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kejati Gorontalo melakukan pelimpahan berkara perkara dan penyerahan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (25/5/2022). Barang bukti yang diserahkan di antaranya sebuah handphone, sebuah laptop, serta lima buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank SulutGo, serta Bank Negara Indonesia (BNI). Lima buku rekening yang disita dan diserahkan ke Pengadilan tersebut atas nama SB, istri Rinto.(Sari/gopos)