GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria residivis pencurian handphone.
Tim Resmob Polda Gorontalo dibantu Tim Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango berhasil mengamankan AB alias Agus (32) terduga pelaku tindak pidana Pencurian Handphone, di Desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Senin (6/9/2021).
Katim (Ketua Tim) Resmob Polda Gorontalo IPDA Sucipto Amboy mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari salah seorang masyarakat di Perumahan Azizia 1 di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo membeli satu unit HP merk Samsung. Handphone tersebut yang diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
“Saat di cek ke warga yang membeli handphone tersebut, ternyata diketahui bahwa benar HP samsung galaxy A01 warna biru yang telah di beli adalah salah satu HP yang hilang sesuai dengan Laporan Polisi,” ungkap Sucipto.
Sucipto menjelaskan, berdasarkan keterangan warga yang membeli handphone ia membeli dari barang tersebut dari Agus dan dari keterangan warga, tim berhasil mengamankan Agus.
“Dari keterangan pelaku dialah yang telah melakukan pencurian HP tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak di kunci dan mengambil 2 (dua) unit HP yang berada di dalam kamar rumah milik Korban,” jelasnya.
Sucipto membeberkan, dari keterangan pelaku juga dirinya pernah menjual HP Xiaomi Redmi Not 9 warna forest kepada warga di Desa Tinelo Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo dan dari hal tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan HP terbaru.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa oleh Tim Gabungan ke Mapolres Bone Bolango guna Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik,” tandasnya
Sebelumnya diketahui pelaku juga merupakan seorang residiv dengan kasus yang sama pada tahun 2009 di Luwuk Sulawesi Tengah. (Putra/Gopos).