GOPOS.ID, GORONTALO – Rektorat Universitas Negeri (UNG) Gorontalo menepis tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran UNG. Disebutkan besaran sumbangan masuk Fakultas Kedokteran UNG senilai Rp50 juta adalah legal.
Wakil Rektor IV UNG Prof. Dr. Hasanuddin Fatsah, M.Hum menegaskan, pendidikan kedokteran sebetulnya memang memiliki biaya yang tinggi. Hal ini didasari oleh undang-undang yang mengatur hal tersebut.
“Ini memang menjadi sorotan UKT. UKT ini telah disepakati bersama termasuk sumbangan masyarakat itu ada aturannya khusus pendidikan dokter. Ini adalah ketentuan dan kesepakatan karena memang kalau ingin sekolah kedokteran tidak mudah dan tidak murah,” ujar Hasanuddin kepada gopos.id, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Rekrutmen CPNS-P3K Kian Pasti, BKN Siapkan 108 Titik Lokasi Tes CAT
Hasanuddin mengungkapkan, sumbangan masuk Fakultas Kedokteran UNG sesuai dengan kajian yang telah dilakukan. Dan juga telah disepakati oleh orang tua mahasiswa yang ingin menguliahkan anaknya di Fakultas Kedokteran UNG.
“Artinya begini dalam menyelenggarakan pendidikan, apalagi program studi baru itu membutuhkan dana. Termasuk support dari pemerintah pusat maupun daerah. Kedua masyarakat mendukung proses pendidikan,” jelas Hasanuddin
Setelah dilakukan kajiannya maka dikeluarkan surat keputusan keputusan rektor.
“Ini sudah dikaji dan sudah ada surat keputusan rektor. Setelah itu akan diajukan ke kementrian keuangan. Jadi berproses, ini bukan sesuatu yang ilegal. Kalau ilegal itu dipungut dan diambil. Tapi ini dimasukkan ke rekening negara,” tegasnya.
Sementara itu, ketentuan terkait penetapan pembiayaan 50 juta itu tidak diatur. Tapi menurut Hasanuddin, pihak hanya membuat minimum. Untuk jalur SBMPTN terendah, sedangkan untuk jalur mandiri akan lebih dari itu.
“Rata-rata yang membayar itu yang terendah. Padahal lebih banyak lebih bagus. Sehingga perencanaan yang dibuat oleh pihak kedokteran ada yang Rp100, Rp150 ada Rp200 juta dan seterusnya sesuai dengan kemampuan mahasiswa,” tandas Hasanuddin.(muhajir/gopos)