GOPOS.ID, LIMBOTO – Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengajak partisipasi dari masyarakat di Kabupaten Gorontalo untuk ikut dalam rekrutmen KPPS.
Pengumuman dengan nomor 526/pp.04.2-pu/7501/KPU-kab/X/2020 tentang seleksi calon anggota KPPS tertuang beberapa persyaratan. Diantaranya warga negara Indonesia berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.
Bukan menjadi anggota partai politik dan berdomisi di wilayah kerja KPPS. Kemudian berpendidikan paling rendah SMA dan tidak pernah dipidana penjaran berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 7 Oktober sampai dengan 13 Okotber 2020.
“Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi website KPU kabupaten Gorontalo www.kab-gorontalo.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Gorontalo atau dapat menghubungi kontak person 0822-9360-5566 a.n Sukardi Hamzah,” tulis Plh ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rusli Baroma Utiarahman.
Untuk persyaratan lebih jelas, klik disini. (andi/gopos)