GOPOS.ID, KWANDANG – Dari hasil rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, tidak ditemukan fakta-fakta lain.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU I Made Budiantara Putra, Rabu (18/1/2022).
“Untuk fakta lain belum kami temukan dalam adegan rekonstruksi. Kita melaksanakan rekonstruksi ini sekaligus meyakinkan hasil keterangan BAP apakah sudah sesuai,” ungkap IPTU I Made.
Kata IPTU I Made, sedikitnya ada 19 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Dari awal mereka (tersangka dan saksi) berkumpul di jembatan, hingga sampai posisi terakhir korban jatuh dari motor.
“Kami juga melaksanakan rekonstruksi didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ujarnya.
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Gorontalo Utara, disaksikan puluhan warga dari pihak keluarga korban.
Dalam kasus ini, Polres Gorontalo Utara telah menetapkan IH (27), warga Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tersangka atas tewasnya Hairil Zat Abidin alias Hair (27), pada kejadian pada Sabtu malam (3/12/2022) lalu.(Isno/gopos)